Pengusaha Mobil Rental Bengkulu Lapor Polisi Lantaran Ditipu, Kasi Humas : Penerima Gadai Bisa Disebut Penadah

banner 120x600

Bengkulu, infomerahputih.com – Muhammad Jundi warga Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu menjadi korban penipuan. Mobil pengusaha rental ini digadaikan pelanggannya.

Sempat melakukan pencarian, Jundi berhasil menemukan tempat mobilnya digadaikan. Menariknya, penerima gadai enggan menyerahkan mobil tersebut.

Alasannya uangnya yang dipinjamkan ke pelaku yang merental mobil korban dikembalikan. Akhirnya kasus inipun dilaporkan korban ke Polsek Gading Cempaka.

Tiga Minggu berjalan hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan keberadaan mobil tersebut.

” Saya sudah melapor ke Polsek Gading Cempaka, semoga mobil saya bisa secepat  kembali,” harap Jundi.

Pengusaha muda ini menceritakan, kasus ini berawal saat ia merentalkan mobil Sigra BD 1460 CN kepada seorang pria berinisial Me pada 2 Februri 2025.

Namun setelah delapan hari, Me menghilang dan sulit dihubungi. Korban pun berusaha mencari keberadaan Me dan mobil yang direntalnya.

Usaha korban tidak sia sia, ia berhasil menemukan mobilnya yang ternyata sudah digadai oleh Me kepada warga Rejang Lebong sebesar Rp 25 juta.

“Penerima gadai itu menolak menyerahkan mobil saya, alasannya uangnya belum dikembalikan oleh orang yang menggadaikan mobil saya ini. Kalau saya mau ambil, penerima gadai minta saya bayar Rp 30 juta,”  kata Jundi.

Merespon Hal tersebut, Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa jika mobil itu sebagai barang bukti maka bisa diambil untuk kelengkapan penyidikan.

Namun untuk syarat pemilik mobil harus menunjukan bukti kepemilikan mobil pada pihak ketiga.

“Kalau bukti ada, maka bisa diambil mobil itu dan hal itu sebagai pelengkap dalam penyidikan,” ungkap Endang.

Jika pihak ketiga atau penerima gadai tidak mau mengembalikan dengan alasan ia adalah pemilik dari mobil itu maka di artinya menghalanggi hukm berjalan.

Jika sudah begitu pihak ketiga bisa diduga adalah pihak yang melakukan penampungan atas harta kejahatan itu adalah pidana.

“Pembeli atau penerima gadai bisa diduga penadah karena tidak ada BPKB sebagai bukti kepemilikan,” tutup Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *