Teuku Zulkarnain, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Bencoolen Mall yang terletak di lahan milik Provinsi Bengkulu, tepatnya di GOR Sawah Lebar. Sidak ini dilakukan untuk meneliti status izin bangunan yang sedang dalam proses pembangunan tersebut.
Dalam sidak yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, Teuku Zulkarnain mengungkapkan bahwa bangunan yang sedang dibangun tersebut belum memiliki izin yang jelas. Ia menegaskan bahwa proyek ini melanggar sejumlah peraturan retribusi yang berlaku. “Izin yang dimiliki saat ini adalah izin sementara yang tidak diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Zulkarnain, Usin Sembiring, anggota DPRD lainnya, menambahkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) yang perlu dikaji kembali. “Kami menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, anggota DPRD juga menemukan bahwa beberapa aset milik Provinsi Bengkulu telah dirusak untuk memperlancar proses pembangunan. Hal ini menambah keprihatinan mereka terhadap pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan dari Bencoolen Mall menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik mereka dan direncanakan akan digunakan sebagai pusat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bengkulu. “Kami percaya bahwa proyek ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kami akan mempelajari kembali teguran yang disampaikan oleh DPRD,” ungkap perwakilan tersebut.