Jakarta, IMP – Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam peraturan tersebut, kepala daerah nonsengketa akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tersebut diteken Prabowo pada 11 Ferburari 2025 lalu.
Dalam peraturan ini, Prabowo mengubah ketentuan waktu pelantikan dalam Pasal 22 A menjadi 20 Februari. Dengan diresmikannya peraturan ini, tanggal 20 Februari akan menjadi waktu dilantiknya kepala daerah yang tak bersengketa dan telah melalui proses dismissal MK.
Berikut isi perubahan Pasal 22 A tersebut secara lengkap:
Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Selain itu, terdapat pula penambahan pasal 22B ayat (1) yang berbunyi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.