Bapas Bengkulu dan Pemkab Kepahiang Sepakati Sinergi Pidana Kerja Sosial yang Humanis

banner 120x600

Kepahiang, Infomerahputih.com– Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan terus diperkuat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait sinergitas penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, Rabu (4/2/2026).

Penandatanganan yang digelar di Ruang Kerja Bupati Kepahiang ini menandai komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P. dan Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan edukatif.

Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberikan ruang pembinaan dan tanggung jawab sosial bagi anak.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang mendidik. Anak tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dengan cara yang lebih manusiawi dan memberi peluang untuk memperbaiki diri,” ujar Yusep.

Ia menjelaskan, melalui dukungan pemerintah daerah, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih terarah. Pemkab Kepahiang berperan dalam penyediaan lokasi kegiatan, jenis pekerjaan sosial yang sesuai, serta memastikan lingkungan pembinaan yang aman dan bermanfaat.

Hal ini dinilai penting agar proses pembimbingan tidak mengabaikan hak-hak anak dan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Lebih lanjut, Yusep menuturkan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak hanya berdampak bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berbagai kegiatan sosial yang dilakukan, seperti perawatan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, dinilai mampu menumbuhkan kepedulian sosial dan rasa tanggung jawab.

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen Pemkab Kepahiang dalam mendukung pelaksanaannya.

Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh penerapan pemidanaan yang lebih adil, mendidik, dan berorientasi pada masa depan generasi muda di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Bengkulu didampingi Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Oka Putra Wazlan serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan.

Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial.(IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *