JAKARTA, infomerahputih.com – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2025.
Menurut Prabowo nantinya DHE akan ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.
“Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional, berlaku di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan,” ujar Prabowo pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor Indonesia juga akan bertambah hingga 80 miliar dolar AS berkat adanya aturan ini. Bahkan, nilainya bisa mencapai 100 miliar dolar AS jika berlaku sejak awal tahun.
“Devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah menjadi 80 miliar dolar AS karena ini berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya bisa lebih dari 100 miliar dolar,” tutur dia.
Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi. (Lod)